Senin, 25 Februari 2008

Polisi Tidur

“Benar sekali!” Polisi tidur yg saya maksud adalah istilah. Polisi ini selalu kita temui di gang-gang di setiap sudut jalanan di Surabaya. Tapi makin lama makin menjengkelkan ulah si Polisi yg satu ini, mengapa tidak, dia tiduran udah tidak pake aturan lagi. Jarak mereka tidur sangat rapat antara polisi yg satu dgn yg lain, bantal yg mereka gunakan jg kelewatan tinggi.
“Yang saya tidak habis pikir, mengapa sih! kok bikin polisi tidur sedemikian brutalnya?”
seakan-akan mereka yg membuat menyampaikan pesan.
“Hey lu-lu pada jangan lewat sini donk!”
kalo memang benar seperti itu jgn dibuatin polisi tidur! nanggung tuh, sekalian aja ditembok cor beton 5M trus di atasnya diberi pecahan kaca dan kawat berduri yg dialiri listrik tegangan tinggi. “Dijamin! jangankan motor atau mobil, semut pun gak akan lewat situ.”
Saya setuju kalo polisi tidur ini digunakan untuk sarana perlindungan dini dari ancaman pembalap-pembalap lokal yg tak tahu diri. “Tapi mbok yoo hoo mbikinya diatur.”
Dihitung dulu sudut kemiringannya, lebar lengkungannya atau tinggi permukaannya diatas permukaan aspal. Kalo gak bisa ngitung di kira-kira saja kalo ada ibu-ibu hamil yg lewat situ gak akan lahir premature. Kasihan jg yg punya motor butut keluaran tahun abad pertengahan bisa-bisa itu motor tinggal stang-nya doank nyampe di ujung gang.
Fungsi awal dari polisi tidur sepertinya sudah tergradasi. Fungsi yg dulunya hanya untuk memperlambat laju kendaraan, kini sudah berubah fungsinya antara lain berfungsi sebagai alat terapi kejut.
Jadi tolong donk kepada pihak-pihak tertentu seperti Pemda, Walikota,Bupati, RT/RW, tokoh spiritual, tokoh masyarakat, Hansip, Mas Gentolet (Preman di kampung sebelah), atau para sesepuh yg dituakan mohon memberikan petunjuknya dan bimbingannya dalam pembuatan polisi tidur ini, mengingat tiap tahun selalu terjadi peningkatan ketingginya.